Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU Sumenep

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 01:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalahpahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU, " ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Untuk diketahui sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya