"Motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalahpahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Untuk diketahui sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
(Fakhrizal Fakhri )