3 Tahun Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasien Dokter Arik Capai 1.338 Orang

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 18:52 WIB
Dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal, Ketut Arik, ditangkap. (MPI/Chusna Muhammad)
Share :

DENPASAR - Dokter gigi Ketut Arik Wijantara (53) telah 3 tahun membuka praktik aborsi ilegal. Dalam jangka waktu itu, dokter Arik telah mengaborsi 1.338 janin.

"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, buku rekap pasien ditemukan saat pihaknya menggerebek tempat praktik aborsi dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, pada 8 Mei 2023.

Dari hasil interogasi, dokter Arik mengaku memasang tarif rata-rata Rp3,8 juta. Dengan tarif itu, dia telah menghasilkan uang sebesar Rp50.844.000 dari praktik aborsi liar.

Candra menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya