Diketahui, dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien. Barang bukti yang disita terdiri atas buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone, dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin pada 2005. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)