DENPASAR - Dokter gigi Ketut Arik Wijantara (53) telah 3 tahun membuka praktik aborsi ilegal. Dalam jangka waktu itu, dokter Arik telah mengaborsi 1.338 janin.
"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, buku rekap pasien ditemukan saat pihaknya menggerebek tempat praktik aborsi dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, pada 8 Mei 2023.
Dari hasil interogasi, dokter Arik mengaku memasang tarif rata-rata Rp3,8 juta. Dengan tarif itu, dia telah menghasilkan uang sebesar Rp50.844.000 dari praktik aborsi liar.
Candra menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Diketahui, dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien. Barang bukti yang disita terdiri atas buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone, dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin pada 2005. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)