JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kerugian Negara yang dilaporkan dari kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berikut beberapa fakta dari laporan kerugian dari kasus korupsi BAKTI Kominfo:
1. Rugikan Negara Rp8,32 triliun
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo yang diminta sejak Oktober 2020.
“Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun."
2. Kerugian berasal dari tiga sumber
Menurut Yusuf, angka fantastis yang mencapai triliunan rupiah tersebut bersumber dari tiga kerugian negara. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, markup dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan.
“Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," pungkasnya.