5 Fakta Kasus Mega Korupsi BAKTI Kominfo, Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 05:03 WIB
Konferensi pers mega korupsi BAKTI Kominfo. (Foto: MNC Portal)
Share :

5. Tetapkan lima tersangka 

Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya