JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kerugian Negara yang dilaporkan dari kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berikut beberapa fakta dari laporan kerugian dari kasus korupsi BAKTI Kominfo:
1. Rugikan Negara Rp8,32 triliun
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo yang diminta sejak Oktober 2020.
“Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun."
2. Kerugian berasal dari tiga sumber
Menurut Yusuf, angka fantastis yang mencapai triliunan rupiah tersebut bersumber dari tiga kerugian negara. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, markup dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan.
“Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," pungkasnya.
3. Periksa Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo ini. Johnny telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
4. Kejagung terima pengembalian uang
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp 534 juta. Pengembalian sebesar Rp 38,5 miliar diterima dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) senilai Rp1,5 miliar terkait hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diterima pengembalian uang senilai Rp 600 juta.
5. Tetapkan lima tersangka
Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Rahman Asmardika)