JAKARTA - Polisi mulai kembali memberlakukan penindakan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Tilang manual diterapkan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Sementara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku.
Berikut 3 fakta Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang manual, sebagaimana dirangkum pada Selasa (16/5/2023) :
1. Tindak Pelanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penindakan secara tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin (15/5/2023).
2. ETLE Tetap Diberlakukan
Latif menambahkan, penindakan melalui tilang elektronik tetap diberlakukan. Penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujarnya.