SLEMAN - Briptu MK sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggalnya Aldi Apriyanto (19), warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo, Gunungkidul di pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu 14 Mei 2023 malam.
Briptu MK adalah anggota Polsek Girisubo yang baru. Lelaki umur 28 tahun tersebut baru saja 'dipindah' dari Dirkrimsus Polda DIY. Dia dipindah karena melakukan pelanggaran disiplin Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto. Briptu MK pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu proses demosi.
"Saat ini, Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujarnya, Senin (15/5/2023) malam.
Hariyanto mengungkapkan, saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026.
"Jadi belum setahun di Girisubo. Dia ada pelanggaran, makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum.
"MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah dia kelahiran tahun '95 kalau '95 berarti sekarang 28 tahun. Jadi ," kata saat rilis di Mapolda DIY, Senin.
Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda. Polisi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diperkirakan mengetahui peristiwa tersebut.
(Arief Setyadi )