"Dari perampokan itu, saya dapat jatah Rp120 juta. Uang itu saya bagi dua dengan istri. Selama melarikan diri ke Makasar dan Bogor saya gunakan uang itu untuk foya-foya. Jadi, ketika uang habis saya pulang ke Palembang lagi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Erwin (40) dan Arif(35).
(Erha Aprili Ramadhoni)