JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny dijadikan tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
MNC Portal pun mencoba menghubungi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy untuk mendapatkan respon terkait kabar menteri dari Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin yang dijadikan tersangka oleh Kejagung itu.
Namun, Muhadjir tidak mau berkomentar banyak terkait Menkominfo yang dijadikan tersangka korupsi.
“Ah tidak boleh komentar. Saya kan juga belum tentu terbebas dari godaan itu,” kelakar Muhadjir saat dihubungi MNC Portal lewat pesan singkat, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Muhadjir pun hanya memberikan emoticon senyum ketika ditanya apakah Presiden Jokowi sudah tahu terkait penangkapan Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung ini.
Diketahui, Presiden Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Sebelumnya, Jokowi juga mengunjungi Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan infrastruktur jalan di sana.
Lebih lanjut, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung telah berdasarkan pemeriksaan dan evaluasi kasus. Penetapan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
Nilai korupsi yang menjerat Johnny G Plate dengan nilai mencapai Rp 8,32 triliun sesuai dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Awaludin)