10 Orang Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Segera Disidang

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 08:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAMBI - Sebanyak 10 orang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur diserahkan dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian.

"Iya jaksa Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian pada Selasa kemarin," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Rabu (17/5/2023).

Dia menambahkan, para tersangka akan segera disidangkan di PN Muara Bulian. "Di antara 10 orang tersangka pemerkosaan, 6 orang dewasa dan 4 anak pelaku," tuturnya.

Guna memudahkan persidangan, kata Lexy, mereka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.

Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman mengatakan, 10 orang tersangka tersebut berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).

"Nantinya, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, M Zubair menurunkan 11 jaksa untuk menyidangkan," tandasnya.

Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 jo UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya