Sebelumnya, para tersangka ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu 22 Januari 2023.
Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.
Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan Kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.
(Fakhrizal Fakhri )