Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-Hidup ke Laut Akhirnya Divonis Mati

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 02:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Adapun, pertimbangan yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Selain melakukan perencanaan pembunuhan juga menjual barang-barang milik korban dan melarikan diri.

"Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada," tambah majelis hakim.

Majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Terdakwa bisa bersikap menerima putusan atau pikir-pikir terhadap putusan, menolak atau mengajukan upaya lain dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya