BOGOR – Empat belas narapidana dipindahkan ke penjara Pulau Nusakambangan pada Senin, (15/5/2023). Para tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut berasal dari sejumlah rumah tahanan.
Berikut fakta-fakta terkait pemindahan 14 narapidana tersebut:
1. Dari berbagai Lapas di Jawa Barat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan bahwa 14 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.
"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan," kata Kusnali saat menyaksikan langsung proses pemindahan narapidana dari Lapas Gunung Sindur pada Senin.
2. Dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur dan Rutan Kelas 1 Bandung
Para narapidana dari berbagai Lapas di Jawa Barat tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung. Dari kedua Lapas tersebut para narapidana kemudian dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
"Sembilan orang kita berangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lagi dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung," beber Kusnali.
3. Penertiban narapidana nakal
Kusnali mengungkapkan bahwa pemindahan 14 narapidana ke Nusakambangan itu merupakan instruksi langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Pemindahan itu bertujuan untuk mentertibkan narapidana-narapidana nakal yang ada di Lapas dan Rutan se-Indonesia.
"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan," tambahnya.
4. Disinyalir melakukan penipuan dari dalam Lapas
Menurut Kusnali, 14 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan ini disinyalir melakukan aksi penipuan dari dalam Lapas.
Sebelumnya, pihak Dirjen Pemasyarakatan berencana akan mengirimkan 15 orang narapidana ke Pulau Nusakambangan. Namun, dikarenakan 1 orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya hanya memindahkan 14 orang narapidana.
"Ini menandakan Pemasyarakatan dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan konsern sekali akan pemberantasan narapidana nakal yang ada di dalam Lapas," tegasnya.
5. Ditempatkan di sel khusus
Koordinator Pulau Nusakambangan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menyampaikan bahwa ke-14 narapidana itu teah diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa, (16/5/2023) pukul 6.30 WIB pagi. Nantinya, para narapidana itu akan ditempatkan di sel khusus di Pulau Nusakambangan.
"Proses serah terima dan pemindahan Keempat belas narapidana berjalan dengan aman lancar dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ke-14 narapidana langsung dibawa ke Lapas high risk kategori super maksimum security dan ditempatkan dalam sel khusus one man one sell Lapas Kelas IIA Karang Anyar Pulau Nusakambangan," terang Mardi.
(Rahman Asmardika)