"Pejabat publik di negeri ini harus membangun budaya transparansi dan akuntabel. Negara ini sudah mengatur bahwa harta pejabat publik (penyelenggara negara) bukanlah sesuatu yang termasuk dalam informasi yang rahasia (dikecualikan dalam UU KIP/Keterbukaan Informasi Publik)," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Jadi, kalau bersih kenapa harus ragu?," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)