JAKARTA-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mnegajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka.
Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.
"Iyah sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Dia menilai, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan."Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala tuntutan,"pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah mengajukan kasasi atas hukuman yang dihatuhkan hakim PN Jakarta Selatan terhadap mereka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiganya telah mengajukan banding, hanya saja hasil banding itu hakim PT DKI memberikan penguatan atas vonis dari hakim PN Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )