Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah mengajukan kasasi atas hukuman yang dihatuhkan hakim PN Jakarta Selatan terhadap mereka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiganya telah mengajukan banding, hanya saja hasil banding itu hakim PT DKI memberikan penguatan atas vonis dari hakim PN Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )