JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka. Dari keempatnya, baru pihak Ricky yang telah menyerahkan memori kasasinya.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu.
Kasasi itu diajukan lantaran tim pengacara berharap melalui kasasi, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
"Permohonan Kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023 dan Memori Kasasi diserahkan tanggal 15 Mei 2023. Harapannya seperti itu yah (dibebaskan dari segala tuntutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengajukan permohonan kasasi sejak tanggal 28 April lalu, di mana Ricky Rizal sudah menyerahkan memori kasasi pula. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf masih belum menyerahkan memori kasasinya.
Adapun kubu Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023 kemarin, lalu Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 kemarin, dan Kuat Maruf mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023 lalu.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )