Adapun kubu Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023 kemarin, lalu Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 kemarin, dan Kuat Maruf mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023 lalu.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )