Tersangka baru 2 minggu berkenalan dengan korban tepatnya awal Mei. Tersangka kenalan dengan korban melalui media sosial Instagram. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban bertemu. Pada 18 Mei 2023, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
(Erha Aprili Ramadhoni)