JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.
kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berikut sejumlah faktanya:
1. Berkas Kasus Masih Dipelajari Penyidik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan.
2. Berkas Kasus di Polrestabes Bandung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan dari penanganan awalnya di Polrestabes Bandung. Lebih lanjut, ia mengatakan berkas perkara tersebut masih dipelajari oleh penyidik.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang dilimpahkan," ujar Ramadhan.
3. PKS Lakukan Penyelidikan
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal partai.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
4. Mundur dari DPR
Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun.
(Awaludin)