3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakpus, Overstay Hampir 2 Bulan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 03:26 WIB
Foto: Imigrasi Jakpus
Share :

Hingga saat ini, ketiga Warga Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya