Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ini Modusnya

Dila Nashear, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 15:03 WIB
Guru ngaji di Kabupaten Bandung cabuli 12 santriwati. (MPI/Dila Nashear)
Share :

Kusworo menambahkan, tersangka sempat menikahi salah satu korban setelah dimediasi berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.

"Tersangka ADR dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya