KAMPALA - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, termasuk hukuman mati untuk "homoseksualitas yang diperparah". Langkah ini menarik kecaman Barat dan mempertaruhkan sanksi dari donor negara itu.
Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini melangkah lebih jauh.
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi "pelanggar berantai" melawan hukum dan penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis. Itu juga memutuskan hukuman 20 tahun karena "mempromosikan" homoseksualitas.
Foto kepresidenan Museveni menunjukkan dia menandatangani undang-undang dengan pena emas di mejanya. Pria berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai "penyimpangan dari normal" dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan "imperialis".
Sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya kemudian mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi, kata salah satu pemohon, Busingye Kabumba, kepada Reuters.
Museveni telah mengirimkan balik RUU asli yang disahkan pada Maret lalu, meminta parlemen untuk mengurangi beberapa ketentuan. Tetapi tidak pernah diragukan bahwa undang-undang itu telah disetujui di Uganda, yang konservatif, di mana sikap anti-LGBT telah menguat dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena kampanye oleh kelompok gereja evangelis Barat.
Badan hak asasi manusia PBB menyatakan dirinya "terkejut".
Langkah Uganda dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga Kenya dan Tanzania mendorong tindakan serupa.
Dimasukkannya hukuman mati untuk pelanggaran seperti menularkan HIV telah menimbulkan kemarahan internasional.
Undang-undang Uganda yang ada menyerukan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV dan tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi tersebut mengetahui status HIV pasangan seksualnya. Sebaliknya, undang-undang baru tidak membedakan antara penularan yang disengaja dan tidak disengaja dan tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV.
Versi amandemen RUU tersebut, yang diadopsi awal bulan ini setelah Museveni mengembalikannya ke parlemen, menetapkan bahwa hanya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi aturan yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksual menjadi hanya wajib melaporkan ketika seorang anak terlibat.
(Rahman Asmardika)