Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ Tanpa Banyak Perubahan, Hubungan Seks Sejenis Bisa Dihukum Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 06:22 WIB
Foto: Reuters.
Share :

KAMPALA - Parlemen Uganda pada Selasa, (2/5/2023) meloloskan salah satu undang-undang anti-LGBT paling ketat di dunia, yang memasukkan aturan hukuman penjara yang lama dan hukuman mati. Undang-undang ini diloloskan tanpa banyak perubahan meski Presiden Yoweri Museveni telah meminta beberapa bagian dari undang-undang asli dikurangi.

yang sebagian besar tidak berubah, termasuk ketentuan untuk hukuman penjara yang lama dan hukuman mati, setelah presiden meminta beberapa bagian dari undang-undang asli dikurangi. Ini mempertahankan sebagian besar tindakan paling keras dari undang-undang yang diadopsi pada Maret, yang menuai kecaman dari Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, dan perusahaan besar.

Ketentuan yang dipertahankan dalam RUU baru memungkinkan hukuman mati dalam kasus yang disebut "homoseksualitas yang diperparah", sebuah istilah yang digunakan pemerintah untuk menggambarkan tindakan termasuk berhubungan seks sejenis ketika pelaku mengidap HIV-positif.

Ini juga memungkinkan vonis hukuman 20 tahun karena mempromosikan homoseksualitas, yang menurut para aktivis dapat mengkriminalisasi setiap advokasi untuk hak-hak warga negara lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya