Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ Tanpa Banyak Perubahan, Hubungan Seks Sejenis Bisa Dihukum Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 06:22 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Para pendukung RUU tersebut mengatakan undang-undang yang luas diperlukan untuk melawan apa yang mereka tuduhkan, tanpa bukti, adalah upaya LGBTQ Uganda untuk merekrut anak-anak ke dalam homoseksualitas.

Setelah pemungutan suara pada Selasa menyusul debat kurang dari setengah jam, ketua parlemen Anita Among mendesak anggota parlemen untuk tetap menentang kritik internasional.

"Mari lindungi orang Uganda, mari lindungi nilai-nilai kita, kebajikan kita," kata Among sebagaimana dilansir Reuters. "Dunia Barat tidak akan datang dan memerintah Uganda."

Pemerintah Barat menangguhkan bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan sebagai tanggapan atas undang-undang anti-LGBTQ lain yang ditandatangani Museveni pada 2014. Undang-undang tersebut dibatalkan dalam beberapa bulan oleh pengadilan domestik atas dasar prosedural.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya sedang menilai implikasi undang-undang tersebut terhadap kegiatan di Uganda di bawah program andalannya HIV/AIDS.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya