Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ Tanpa Banyak Perubahan, Hubungan Seks Sejenis Bisa Dihukum Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 06:22 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Undang-undang tersebut sekarang kembali ke Presiden Yoweri Museveni, yang dapat menandatanganinya, memveto atau mengembalikannya lagi ke parlemen. Museveni, seorang penentang vokal hak LGBTQ, telah mengisyaratkan dia bermaksud untuk menandatangani undang-undang tersebut setelah perubahan tertentu dibuat, termasuk penambahan langkah-langkah untuk "merehabilitasi" kaum gay.

Tidak segera jelas apakah RUU baru ini memenuhi permintaannya, dan kantornya belum memberikan komentar.

Undang-undang diubah untuk menetapkan bahwa hanya mengidentifikasi sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan. Itu juga merevisi aturan yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksual menjadi hanya mewajibkan pelaporan ketika seorang anak terlibat.

Aktivis hak asasi manusia Adrian Jjuuko menolak amandemen pertama mengenai identifikasi LGBTQ sebagai "tidak berguna".

"Dalam praktiknya, polisi tidak peduli apakah Anda melakukan perbuatan itu atau tidak. Mereka akan menangkap Anda karena bertingkah seperti gay, berjalan seperti gay," ujarnya.

Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda di bawah undang-undang era kolonial Inggris. Individu LGBTQ secara rutin menghadapi penangkapan dan pelecehan oleh penegak hukum, dan pengesahan RUU pada Maret memicu gelombang penangkapan, penggusuran, dan serangan massa, kata anggota komunitas tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya