Museveni telah mengirimkan balik RUU asli yang disahkan pada Maret lalu, meminta parlemen untuk mengurangi beberapa ketentuan. Tetapi tidak pernah diragukan bahwa undang-undang itu telah disetujui di Uganda, yang konservatif, di mana sikap anti-LGBT telah menguat dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena kampanye oleh kelompok gereja evangelis Barat.
Badan hak asasi manusia PBB menyatakan dirinya "terkejut".
Langkah Uganda dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga Kenya dan Tanzania mendorong tindakan serupa.
Dimasukkannya hukuman mati untuk pelanggaran seperti menularkan HIV telah menimbulkan kemarahan internasional.
Undang-undang Uganda yang ada menyerukan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV dan tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi tersebut mengetahui status HIV pasangan seksualnya. Sebaliknya, undang-undang baru tidak membedakan antara penularan yang disengaja dan tidak disengaja dan tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV.
Versi amandemen RUU tersebut, yang diadopsi awal bulan ini setelah Museveni mengembalikannya ke parlemen, menetapkan bahwa hanya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi aturan yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksual menjadi hanya wajib melaporkan ketika seorang anak terlibat.
(Rahman Asmardika)