Media Asing Soroti Kasus Viral Bule yang Pamer Kemaluan di Bali

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 17:10 WIB
Foto: Tangkapan layar.
Share :

Untuk kasus terbaru, saat ini CAP sudah dalam tahanan Polresta Denpasar setelah diamankan imigrasi Ngurah Rai. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya