Untuk kasus terbaru, saat ini CAP sudah dalam tahanan Polresta Denpasar setelah diamankan imigrasi Ngurah Rai. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Rahman Asmardika)