DENPASAR - Polda Bali meringkus enam warga negara asing yang bersekongkol mengedarkan narkoba. Barang bukti yang paling benyak disita yaitu 1,8 kilogram ganja.
Dari keenam tersangka, tiga diantaranya adalah bule Rusia, masing-masing berinisial KM, KD dan RD. Tiga lagi yaitu bule Uzbekistan dengan inisial AB, YO dan MA.
"Mereka ini satu jaringan yang menjual narkoba ke sesama warga negara asing," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya AB di area parkir Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Kuta, 25 Mei 2023 sekitar 22.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja seberat 1.678 gram ganja, 67 gram hasis dan tiga pucuk air soft gun.