Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 16:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.

"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.

"(Terakhir) pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa, pihak KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya