Dari pelaku YO dan MA yang diamankan di Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta polisi mendapatkan barang 994 gram netto nazwar yang dibungkus dalam 23 plastik bening.
Namun, kata Ponco setelah dilakukan uji laboratorium, barang milik YO dan MA ternyata tidak mengandung sediaan narkotika melainkan hanya mengandung nikotin. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata kedua warga negara Uzbekistan tersebut melebihi masa izin tinggal karena itu langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dideportasi.
Sementara itu, pelaku KM ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dan didapatkan barang bukti berupa 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain.
Ponco mengatakan jumlah barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Bali yakni ganja seberat 1.818,63 gram neto, hasis 203.9 gram neto, kokain 60.88 gram neto, nazwar 994 gram neto dan tiga pucuk airsoft gun. Harga keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp887.558.000.
"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis ganja, hasis dan kokain," kata Panco.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Awaludin)