Hal yang dilakukan keduanya, tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.
“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia.
“Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan,“ katanya.
Ketut menambahkan, AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Arief Setyadi )