Untuk mengoptimalkan upaya pemadaman, Bupati Pesisir Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 5 Juni 2023.
Tim reaksi cepat (TRC) BPBD setempat bersama instansi terkait serta masyarakat masih melakukan upaya pemadaman sisa lahan gambut yang masih terbakar. Pihak BPBD setempat juga melakukan pemantauan kondisi dan pendataan di wilayah kejadian.
Terpantau pada dashboard Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Selasa (30/5), gambar citra satelit tidak menunjukkan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Provinsi Sumatra Barat.
(Qur'anul Hidayat)