Ramai Kasus Perdagangan Orang, PPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Dalamnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2023 13:44 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini sedang menjadi sorotan usai terungkap ada lebih dari 1.900 orang yang jadi korban TPPO dan sudah dipulangkan ke Indonesia.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan serius. Atas kewenangannya, PPATK turun tangan untuk menelusuri potensi aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus perdagangan orang.

"Kalau lihat di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah olah tampak sah. Itulah pencucian uang," kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Natsir menjelaskan, organisasi internasional The Financial Action Task Force (FATF) juga menyoroti berbagai pencucian uang dari kejahatan serius, termasuk TPPO. Oleh karenanya, PPATK menaruh perhatian lebih terhadap kasus TPPO.

"Karena kalau kita lihat dari satu rekomendasi FATF yakni pada nomor tiga itu terkait dengan pencucian uang yang menyatakan bahwa Tindak Pidana asal dari pencucian uang harus mencakup semua kejahatan serius," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengantongi informasi bahwa lebih dari 1.900 warga Indonesia menjadi korban TPPO di luar negeri. Data tersebut merujuk laporan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ujar Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pembahasan TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

"Tadi Pak Benny Ramdhani (Kepala BNP2TKI) melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1.900 orang lebih," katanya lagi.

PPATK turut menyoroti fenomena tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan PPATK, fenomena TPPO yang sering terungkap dalam persidangan yakni berkaitan dengan pelacuran, pedopilia, hingga bekerja pada tempat-tempat kasar dengan upah rendah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya