“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,” kata Dhahana.
Ia yakin dengan adanya Peraturan Pelaksana dari TPKS ini, akan semakin menguatkan komitmen guna mencegah maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di Tanah Air.
“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)