Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Dirjen HAM : Usut Sampai Tuntas

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 06:51 WIB
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra (Antara)
Share :

“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,” kata Dhahana.

Ia yakin dengan adanya Peraturan Pelaksana dari TPKS ini, akan semakin menguatkan komitmen guna mencegah maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di Tanah Air.

“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya