DENPASAR - Warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), buronan Interpol Kanada yang ditangkap masih ditahan di Polda Bali memberi pengakuan mengejutkan. Dia mengaku telah diperas hingga nyaris Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap.
Pemerasan diduga dilakukan seorang makelar kasus (markus) dengan oknum Divisi Hubungan Internasional (Divhub Inter) Polri. "Kita sudah laporkan ke Divisi Propam Polri siang tadi," kata Pahrur Dalimunthe, pengacara Gagnon di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum kliennya ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19/5/2023.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
BACA JUGA:
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagno terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. "Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta," ungkap Pahrur seraya menegaskan menyimpan semua bukti transfer.
Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, Rp3 miliar. "Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya Ditangkap," imbuh Pahrur.
Gagnon ditangkap petugas imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Bule pria ini ditangkap setelah Divhub Inter Polri menerima red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022.
Gagnon hingga kini masih ditahan di Polda Bali sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada. Rencananya, ekstradisi akan dilakukan malam ini.
(Nanda Aria)