Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 04 Juni 2023 05:22 WIB
Tersangka pemerkosaan anak di Sulteng. (Antara)
Share :

PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini. Selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023), melansir Antara.

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," tuturnya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya