Tikam Pacar Mantan Kekasihnya hingga Tewas, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 16:19 WIB
Pelaku penusukan diancam hukuman mati/Foto: Avirista
Share :

MALANG - Tersangka penusukan pemuda di perumahan elite Kota Malang hingga tewas terancam hukuman mati. Pasalnya tersangka yang berinisial RF (24), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ternyata telah merencanakan membawa pisau dapur berukuran panjang 30 sentimeter saat bertemu korban Aji Nur Cahyono.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku RF membawa pisau dapur yang diambil dari sebuah kafe di kawasan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pisau itulah yang disimpan pelaku saat sempat terlibat perkelahian dengan korban.

 BACA JUGA:

"Berarti sudah direncanakan, kecuali dia menemukan berarti tidak direncanakan. Berarti sudah ketemu dengan korban itu dengan membawa sebilah pisau yang dibawa di salah satu kafe," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Senin siang (5/6/2023).

Pisau itulah disebut Budi Hermanto, yang akhirnya ditusukkan ke dada kiri korban hingga mengenai jantung. Penusukan terjadi usai korban sempat memukul tersangka dua kali, sebelum akhirnya dipukul balik oleh tersangka hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah RF mengeluarkan pisau yang disimpan di balik pakaiannya.

 BACA JUGA:

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terjadi perkelahian, tersangka sempat dipukul dua kali oleh korban. Ketika si korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung ke korban," ucapnya.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiba di Rumah Sakit (RS) Persada usai dilarikan kedua temannya. Sementara pelaku dan enam rekannya kabur. Pelaku sempat mendatangi kembali kafe tempat ia mengambil pisau dan meminta rekannnya untuk mencuci darah yang menempel di pisau itu.

"Kita ambil (barang bukti pisau yang digunakan menusuk pelaku) di kafe, setelah diambil dicuci (bekas darahnya) kafe di Tirtomoyo, Pakis," kata Buher kembali.

Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," papar Buher.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap berkunjung ke kafe itu. Tetapi ia menegaskan pelaku bukanlah merupakan pemilik kafe.

"(Pelaku) Warga Tirtomoyo, sudah menikah punya anak satu, bukan yang punya kafe. Ke kafe ngasihkan (pisaunya) ke Jaka, Jaka-nya disuruh nyuci pisau itu, terus lari," ucap Danang.

Dari hasil keterangan saksi menurut Danang, diketahui pelaku dan kekasih korban sempat menjalin asmara selama satu tahun. Hubungan keduanya putus 11 bulan yang lalu, disaat pelaku diduga masih berstatus istri dan memiliki anak kendati pelaku dan istrinya sedang mengurus proses perceraian saat ini.

Tetapi apakah ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, Danang enggan menjelaskan lebih detail.

"Dulu jadi dia sudah 1 tahun, jadi korban dengan Novi itu satu tahun 11 bulan lah. Sudah putus 11 bulan yang lalu. (Dugaan pelaku selingkuh dengan mantan kekasih korban) wallahualam. Itu namanya urusan pribadi. Nggak ada kaitanya dengan penyidikan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan pelaku penusukan pemuda di jembatan Perumahan Araya Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berinisial RF menyerahkan diri pada Sabtu tengah malam usai diburu kepolisian.

RF disangkakan melakukan penganiayaan dengan menusuk sebilah pisau yang sudah dibawanya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (1/6/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang ditusuk pisau di dada sebelah kiri itu akhirnya menghembuskan napas terakhirnya usai dilarikan ke RS Persada.

Jasad Aji Nur Cahyono sendiri langsung diautopsi dan diserahkan ke pihak keluarga. Prosesi pemakaman pun telah dilakukan pada Jumat siang (2/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di TPU Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.

Diketahui korban ternyata hendak melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang juga mantan pacar dari pelaku. Rencana pernikahan itu dilangsungkan pada Agustus 2023 mendatang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya