Polisi Tangkap Operator ZAL TV Usai Siarkan Pornografi dan Curi Streaming Kompetisi Olahraga

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 19:52 WIB
Polda Jabar tangkap operator ZAL TV (Foto: Dok Polisi)
Share :

BANDUNG - Polda Jabar menangkap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, di mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, didapati ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto menyatakan bahwa langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa.

"Serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi," kata dia, Senin (5/6/2023).

Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Fachrul Prasodjo Kaliman mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan dan penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV.

"Ini mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di Tanah Air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya,” ujarnya.

AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan pihaknya lainnya akan terus bersama-sama melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lainnya.

"Dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujarnya.

Tim Siber Polda Jawa Barat turut mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada Polri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya