Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 13:25 WIB
Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). (MPI/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penganiayaan anak David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023). Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan 5 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).

Hakim meminta jaksa lebih mendahulukan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Pertama, saksi dari sekuriti, lalu saksi dari keluarga korban, dan saksi lainnya yang ada di TKP.

"Lima saksi saja dahulu. Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutur hakim.

Hakim menambahkan, persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi bakal digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 dengan jaksa harus menghadirkan 5 orang saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya