Ratusan Orang Jadi Korban TPPO, Begini Modus Licik Pelaku

Angga Rosa, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 11:22 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Taryanto dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia bekerjasama dengan Sunata. Dalam kerja sama tersebut Sunata mendapatkan mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Dalam kerja sama tersebut, Sunata berhasil merekrut sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Uang terkumpul dari para calon pekerja migran Indonesia tersebut mencapai Rp3,6 miliar dan Sunata mendapat bagian Rp1,5 miliar. Taryanto memberikan uang tersebut kepada Sunata dengan cara ditransfer melalui rekening bank.

"Beberapa calon pekerja migran Indonesia yang direkrut tersangka Taryanto di kirim ke LPK Al Alif milik tersangka Sunata. Informasinya para calon pekerja migran Indonesia dikirim ke LPK tersebut untuk persiapan akhir pemberangkatan. Namun, ternyata di LPK Al Alif mereka dijadikan kuli bangunan membangun asrama," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya