Baru Seminggu Bebas, Fir Kingkong Kembali Ditangkap Miliki 250 Butir Ekstasi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 22:01 WIB
Ilustrasi/ Doc: Era Neizma
Share :

Sebelumnya menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1 miliar.

Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya