JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyampaikan tujuh tuntutan kepada mengenai transparansi dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu tuntutan itu meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi, Valentina Sagala mengatakan, pihaknya menginginkan agar KPU tak menghapus LPSDK.
"Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi," kata Valentina di KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Adapun tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:
1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).