KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 13:02 WIB
Komisi Yudisial (KY). (Dok Okezone)
Share :

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya