JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya meminta pihak kontraktor untuk tidak melanjutkan pembangungan Tower BTS tersebut.
"Kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Tak Berkaitan dengan Korupsi BTS, Mahfud MD: Satelit Satria Diluncurkan Pertengahan Juni
Agus mengatakan, tower BTS tersebut sejatinya dalam proses pembangunan. Namun, pembangunan tersebut sudah dihentikan oleh petugas Satpol PP sejak sebulan lalu.
Pasalnya, kata Agus, pembangunan tower BTS tersebut menuai komplain dari warga setempat. "Jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan," ujarnya.
Kekinian, pihak Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan surat kepada pihak kontraktor untuk membongkar sendiri Tower BTS tersebut.
"SP1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri jika tidak dilakukan akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kita lakukan pembongkaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana mendapat laporan dari warga Taman Semanan Indah terkait adanya pendirian Tower BTS tak berizin.
Warga setempat komplain karena khawatir BTS itu roboh. Pasalnya, lokasi berdirinya BTS itu ada di pinggir saluran air. Terlebih lagi, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.
Tak hanya di Jakarta Barat, William menilai masih ada BTS lain yang tak berizin dan didirikan di tempat yang tak tepat. Hal yang sama juga terjadi pada tiang BTS di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara yang saat ini sudah disegel oleh Satpol PP.
(Arief Setyadi )