CILACAP - Guru pencak silat insial AP alias AA diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Pria 33 tahun asal Desa Kertajaya, Gandrungmangu, Ccilacap diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.
Aksi bejat guru beladiri pencak silat ini dilakukan di rumah temannya. Enam anak perempuan yang merupakan muridnya ini mau melayani nafsu bejadnya usai berlatih ilmu beladiri dengan dalih diberikan ilmu beladiri pencak silat.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah orangtua korban melaporkan ke polisi. Orangtua korban mengetahui kelakuan bejat AP usai korban menceritakan perbuatan cabul yang dialami.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan seragam pencak silat.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )