MUARA ENIM - Adi Elwu Candra (23) ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan, gara-gara melakukan penganiayaan dengan cara menyiram korbannya dengan cuka para, karena mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku, pada Rabu (7/6/2023).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku.
“Pelaku ini secara spontan marah dengan korban, dan langsung mengambil cuka para lalu menyiramnya ke korban,” katanya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bakar dan melapor ke Mapolsek Sungai Rokan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Suro Satreskrim Polsek Sungai Rokan, hingga berhasil menangkap pelaku.
“Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” katanya.
Diketahui bahwa penganiayaa itu terjadi pada hari Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
(Awaludin)