JAKARTA - Komisi IX DPR dan Kemenkes memutuskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal hasil putusan rapat tersebut.
Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawal, untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.
"Khususnya kepada Sekjend Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Ia juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan" katanya.
"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draft usulan pemerintah. Salam juang," imbuhnya.
Rieke menjelaskan, sebelumnya Pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft Pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.
"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )